Arsip untuk April, 2008

Angkot Ikut Reli

“Situ ok, gue juga ok”, “Oelek Boeloe”, “Ngeselin” dan bermacam stiker terpampang di seluruh bagian mobil. Kalaulah ada tempat yan kosong di bodi mobil, disana pasti juga akan diisi stiker entah apa pula lagi tulisannya.

Bukan tanpa sengaja setiap angkot di Kota Padang memajang stiker di hampir setiap bagian mobil. Tujuannya satu, agar kelihatan nyentrik dan di anggap gaul.

Kalau sudah begitu, yang naik juga banyak. Harapannnya, aneka aksesoris yang menempel itu menjadi dayatarik bagi calon penumpang.

Memandang lalu lintas di Kota Padang, angkot berkeliaran seperti binatang liar. Sesuka mereka meliak-liuk di jalanan. Mau memepet pengendara lain, menerobos lampu merah, sudah bukan asing lagi bagi pengemudi angkot. Terkadang mereka seperti layaknya pembalap. Memacu kendaraannya kencang-kencang, begitu melihat ada orang berdiri di pinggir jalan, tiba-tiba berhenti mendadak. Langsung main tuduh kalau itu calon penumpang. Padahal orang yang berdiri di pingir jalan itu belum tentu penumpang. Mungkin saja, orang itu hendak menyeberang, menunggui warung (kalau PKL), mau kencing atau lainnya. Lanjutkan membaca ‘Angkot Ikut Reli’

Sidang Jaksa Tahan Pengacara Digelar

Padang—Usai pmenolak permohonan praperadilan, Pengadilan Negeri Padang memulai sidang pertama dengan terdakwa pengacara Manatap Ambarita, S.H. Kamis (24/4). Jaksa penutut umum mendakwa Manatap Ambarita telah melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi 50 pengacara yang terhimpun dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

JPU Fachrizal, S.H., di persidangan mengatakan, perbuatan terdakwa telah sengaja mencegah dan mengagalkan secara tidak langsung proses penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Lanjutkan membaca ‘Sidang Jaksa Tahan Pengacara Digelar’

Gugatan Praperadilan 41 Pengacara Ditolak Hakim

Padang—Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menolak gugatan sidang praperadilan yang dilakukan 41 pengacara dalam kasus penahanan pengacara Manatap Ambarita, S.H.

Dalam sidang yang digelar di PN Padang, Rabu (23/4) majelis hakim Zulkifli, S.H. menyatakan, alasan penolakan karena tidak satupun dari 41 pengacara dari sejumlah organisasi pengacara dan advokad tersebut menandatangani surat permohonan praperadilan.

Surat kuasa harus ditandatangani, jika tidak maka tidak sah surat tersebut. Sehingga tidak ada alasan lain bagi majelis untuk dengan tegas menolak gugatan 41 pengacara kepada Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumbar cq Kejari Tua Pejat. Lanjutkan membaca ‘Gugatan Praperadilan 41 Pengacara Ditolak Hakim’

Guru Itu Akhirnya Ditahan

Padang–Diduga menganiaya siswanya hingga patah kaki, Ismansyah guru SMK I Padang ditahan polisi. Saat ini petugas kepolisian masih mela­kukan penyidikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Poltabes Padang Kompol Hendri Budiman mengatakan, tersangka ditahan sejak Jumat (11/4) lalu.

“Sudah empat hari tersangka berada di sel tahanan Mapoltabes Padang,” kata Hendri. Penahanan dilakukan karena diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Ferdian. Akibat penganiayaan itu itu, Ferdian mengalami patah kaki.

“Kami tidak main-main dengan kasus ini. Siapapun orangnya, akan kami tindak,” kata Hendri. Lanjutkan membaca ‘Guru Itu Akhirnya Ditahan’

Kebebasan Pers dan Blogger Tarancam UU ITE

Padang—Para insan pers di tanah air sepertinya bisa kembali terpasung. Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) insan pers harus hati-hati. Kalau tidak dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan”.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara kepada wartawan, Kamis (10/4) di Padang mengatakan, pasal tersebut sebenarnya pernah ada di dalam pasal 154 dan 155 KUHP. Isi pasal tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Lanjutkan membaca ‘Kebebasan Pers dan Blogger Tarancam UU ITE’

Pertama di Sumbar, Jaksa Tahan Pengacara

Padang–Ini pertamakali terjadi di Sumatra Barat. Manatap Ambarita, S.H., 42,dibui jaksa. Ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tua Pejat karena menghalangi jaksa melakukan proses penyidikan kasus korupsi, Jumat (4/4). Manatap Ambarita adalah pengacara Afner Ambarita, S.T., 39, pimpinan kegiatan, tersangka dugaan korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan Mentawai tahun 2005.

Penahanan terhadap Manatap itu membuat beberapa pengacara di Sumbar agak kaget. Mereka menilai, tindakan yang diambil kejaksaan terlalu berlebihan.

Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Sumbar Rusdi Zen, S.H., mengatakan tindakan yang diambil kejaksaan terlalu berlebihan dan menganggu jalannya profesi dan penegakkan hukum. Lanjutkan membaca ‘Pertama di Sumbar, Jaksa Tahan Pengacara’


Tangkelek

April 2008
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Masukkan alamat email Anda

Bergabung dengan 300 pelanggan lain

Bagian

Informasi

Bagi anda yang ingin mengirim tulisan atau berita, layangkan ke eriandi_ganteng@yahoo.com

Harian Singgalang