Mantan Bupati dan Asisten Sekda Jadi Terdakwa

Padang –Kasus dugaan koruspi bagi-bagi bunga deposito yang dilakukan terdakwa mantan Bupati Tanah Datar Masriadi Martunus dan mantan Asisten III Sekdakab Editiawarman, S.E, Rabu (21/11) digelar di Pengadilan Negeri Batusangkar. Sidang perdana tersebut, menyita perhatian begitu banyak pengunjung. Sehingga ruang sidang penuh sesak.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Hanafi, S.H., Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., dan Veri Setiawan, S.H., menyatakan terdakawa terbukti bersalah merugikan kekayaan negara.
Terdakwa Masriadi Martunus selaku Bupati Tanah Datar periode tahun 2000-2005 antara tahun 2001 2003 secara bersama-sama dengan Editiawarman selaku Asisten Administrasi (Asisten III) Masriadi Martunus dan Editiawarman didakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 yo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan terdakjwa pada pertengahan tahun 2001. Selaku bupati ia menyampaikan gagasan untuk mendepositokan dana kas daerah ke bank. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 10 Desembar 2001 dalam rapat yang dipimpin Masriadi Martunus yang juga dihadiri Ketua DPRD Tanah Datar H. Amora Lubis, peserta rapat setuju untuk merekayasa keuangan daerah dengan cara mendepositokan sebagian dana kas daerah. Pada 24 Desember 2001 didepositokan dana sebesar Rp10 miliar ke BPD Cabang Batusangkar dan 26 Desember 2001 didepositokan lagi dana sebesar Rp10 miliar ke BRI Cabang Batusangkar. Pada 27 Desember 2001 Bupati menetapkan 14 orang Tim Pengelola dan Verifikasi Rekayasa Keuangan Daerah dan kepada Tim diberikan uang perangsang lima persen dari hasil penerimaan rekayasa keuan­gan daerah tersebut. Salah satu konsiderannya adalah Kepmendagri Nomor 126 tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah. Ke-14 pejabat yang masuk dalam tim adalah Masriadi Martunus sebagai penanggung jawab Masnefi (Wakil Bupati) sebagai wakil penanggung jawab, Sultani Wirman sebagai koordinator, Editiawarman sebagai ketua pengelola, Amril KS sebagai sekretaris pengelola, Syafruddin (Asisten Ekonomi) sebagai Koordinator Verifikasi, Zulfahmi (Asisten Tata Pemerintahan) sebagai wakil koordinator verifikasi, Syamsul Bahri sebagai pengawas likuiditas keuangan, Arfia Indra (Kepala Bappeda), Yong Namar (Kabag Pengendalian Pembangunan), Khairuddin (Kabag Hukum), Yusafril May (Kasubag Anggaran) sebagai anggota verifikasi, Syafrizalnura (Kabag Pembu­kuan) dan Hendri (Kasubag Verifikasi) sebagai bidang pembukuan.
Pada Desember 2002, penerima upah bertambah menjadi 30 pejabat Pemkab Tanah Datar. Selain 14 nama yang disebutkan di atas minus Sultani Wirman dan digantikan H. Nafriadi Hamda (Sekda), mereka adalah H. Djamilis, H. Syafwardi, H. Faurizal, Ali Asmar, Akmam KS, Yanuar, Azwar Nazar, Elwizar Barus, Hardiman, Supadria, D. Yonasri, Darisman, Marwen dan staf sekretariat. Pada tanggal 16 September 2003 dikeluarkan kembali upah pungut untuk 30 pejabat Pemkab Tanah Datar. Namun tanggal 31 Desember 2003, bupati menerbinkan SK pemberian upah pungut untuk 40 pejabat Pemkab Tanah Datar. Nama baru yang muncul adalah Alfian Jamrah, Zainar, Houtias Zamri, Adrian Nurdal, Andi Maqbul, Syahrias Ahmad, Novizar, Elizar, Attrisuandi, Imran, Irsal Veri Idrus, Edisusanto dan Dasrul. Upah pungut tanggal 31 Desember 2003 atas perintah Bupati Masriadi Martunus tidak dibagikan kepada pejabat Pemkab Tanah Datar karena adanya suasana yang tidak kondusif yang mempermasalahkan pemberian upah pungut tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp416.662.334 sesuai hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Sumbar Nomor: LAP-120/PW.03/5/2006 tanggal 19 April 2006.
Ketua majelis hakim H. Ramli Rizal, S.H., menyatakan sidang akan dilanjutkan Kamis 29 November 2007 mendatang.

0 Tanggapan to “Mantan Bupati dan Asisten Sekda Jadi Terdakwa”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar




Tangkelek

November 2007
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Masukkan alamat email Anda

Bergabung dengan 300 pelanggan lain

Bagian

Informasi

Bagi anda yang ingin mengirim tulisan atau berita, layangkan ke eriandi_ganteng@yahoo.com

Harian Singgalang